Asas kepastian hukum, sambungnya, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat.
Asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya,” terang Midi.
Ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, ujarnya, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.