“Terdapat rekening Bank Mandiri nomor 186-00-0017010-7 yang digunakan sebagai rekening dana talangan dari BPJS yang tidak diketahui nama atas rekening tersebut, serta rekening nomor 18600-0014149-5 yang digunakan untuk penerimaan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kemudian dilakukan pemindahbukuan ke rekening Bank BPD Malut/Maluku nomor 0601024007 yang digunakan untuk transaksi Penerimaan dan Penarikan Buku Cek oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD CB,” bebernya.

Massa aksi pun mendesak Kejati segera menetapkan mantan Direktur RSUD dr. Syamsul Bahri, Sp.OG, Wadir Keuangan RSUD Fatimah Abbas, serta sejumlah jajaran manajemen RSUD lainnya yang saat ini menjadi terlapor sebagai tersangka.

“Mereka diduga dan diindikasikan kuat telibat atas dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Chasan Boesoerie,” desak Alan.

Mereka juga mendesak Kejati segera menyelidiki kedua rekening Bank Mandiri karena diduga kuat digunakan untuk kepentingan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atau money laundry.

Mendesak Gubemur segera memerintahkan BPKAD agar melakukan pelunasan utang TPP RSUD Chasan Boesoerie sebanyak 15 bulan yang belum dibayarkan hingga saat ini.

Mendesak Gubernur segera copot jabatan dr. Alwia Assagaf selaku Plh Direktur RSUD dan Wadir Pelayanan RSUD karena dinilai tidak memiliki kemampuan dan SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Mendesak Gubernur segera mencopot jabatan jajaran manajemen RSUD serta kepala-kepala bidang dan ruangan yang saat ini bertugas, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dan SDM dalam mengelola BLUD RSUD di mana peran dan fungsi yang dilaksanakan terdapat banyak ketidaksesuaian dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.