Ia bilang, terdapat tujuh potensi pendapatan yang belum diterima berupa piutang sebesar Rp 14.414.363.528, sudah termasuk di dalamnya piutang PT Nusa Halmahera Minerals tahun 2021 sebesar Rp 719.577.963, dan PT Aneka Tambanh Tbk tahun 2022 sebesar Rp 69.303.354,. Hal tersebut tidak sesuai Pasal 84 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Hal tersebut akibat dari Direktur RSUD CB tidak memerintahkan pejabat berwenang untuk melaksanakan penagihan piutang pada saat jatuh tempo dan dilengkapi dengan administrasi penagihan,” bebernya.
Lalu terdapat selisih lebih realisasi Belanja Modal BLUD RSUD CB per September 2022 sebesar Rp 2.414.639.325.
“Ini disebabkan karena Direktur RSUD CB tidak merencanakan secara matang belanja modal yang akan dibelanjakan, akibatnya belanja modal yang direalisasikan nilai pagu anggaran dan menambah beban pembiayaan,” tegasnya.
Pemberian Honorarium Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoerie tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yaitu sebagaimana ketentuan Honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40×6 dari gaji dan tunjangan pemimpin, Anggota Dewan Pengawas sebesar 36×6 dan Sekretaris Dewan Pengawas sebesar dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) oleh Direktur RSUD CB, sambung Alan, tidak mempertimbangkan antara manfaat dan beban. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 68 ayat (14) dan ayat (3) Poin (a) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, di mana kehadiran SPI tidak memberikan dampak dan manfaat seperti yang diharapkan dan justru semakin menambah beban pembiayaan rumah sakit, serta tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fugsinya sebagaimana ketentuan Pasal 68 ayat (15) Permendagri tersebut di atas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.