Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung depo arsip.

Proyek ini melekat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Malut dengan nilai Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejati Dade Ruskandar mengungkapkan, penanganan kasus itu terus berjalan.

“Kasusnya masih jalan,” kata Dade di Kota Ternate, Jumat (23/12).

Jenderal bintang dua itu bilang, dalam kasus ini sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk pelaksana proyek dan kuasa pengguna anggaran.