“Tuntutan karyawan yang melakukan aksi telah dipenuhi oleh jajaran direksi. Namun pemanggilan tersebut ditanggapi oleh karyawan dengan melakukan aksi pengembalian kendaraan operasional dan peralatan yang digunakan di lapangan. Aksi ini kemudian membuat pelayanan kepada pelanggan terganggu,” tuturnya.

Terganggunya pelayanan air minum ini patut disesalkan. Sebagian masyarakat menilai jika sudah tidak melakukan pelayanan air minum sama saja dengan melakukan boikot terhadap pelayanan publik.

“Tindakan menuntut hak dan mengabaikan hak masyarakat adalah sebuah perbuatan tidak terpuji dan bisa berakibat fatal. Karena ini perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Ternate. Pak Wali Kota dimohon segera menindak oknum karyawan yang menjadi provokator tindakan yang merugikan ini. Bila perlu karyawan yang berani menghambat pelayanan publik ini diberikan sanksi tegas,” tegas Iswan.

“Ini semata-mata agar pelayanan hak-hak warga terhadap kebutuhan air bersih bisa lancar,” tandasnya.