Pada revisi soal Perwali tentang pendapatan Direksi dan Dewas ini, dinilai mestinya terjadi pemangkasan gaji Dirut menjadi 2,5 bukan 3,75 dikali gaji tertinggi pegawai PAM.
Alasannya, perumusan revisi Perwali tersebut harusnya melihat kondisi pendapatan perusahaan.
“Pendapatan perusahaan itu seperti apa kan bisa dilihat sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Abubakar Adam saat dikonfirmasi mengenai aksi karyawannya itu enggan memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Tinggalkan Balasan