“Kesalahan prosedur misalnya seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin Menteri KKP, seharusnya, tapi Menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.

“Kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare dan itu sebenarnya tidak boleh,” lanjut Mahfud.

Mahfud menegaskan, tidak ada pulau yang dijual. Dia memastikan tidak akan ada pulau yang dijual oleh negara.

“Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah mendengarkan langsung keterangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan terkait MoU tersebut. Dia mengatakan keduanya datang langsung ke Kemenko Polhukam hari ini.

“Kemudian kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera Selatan tadi datang sendiri dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi,” tandas Mahfud.