Menurut Usman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai subyek yang ikut serta sebagai para pihak dalam nota kesepahaman tentang pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII. Maka terhadap argumentasi ini, Pemda Halmahera Selatan hanya berkoordinasi dan meminta pertimbangan.

“Kepada pemerintah provinsi tanpa menempatkan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum yang memungkinkan mereka untuk dapat mengambil tindakan maupun memberi keputusan bersifat strategis terhadap persoalan Kepulauan Widi. Dan dengan tegas saya minta izin pengelolaan Kepulauan Widi segera dibekukan,” tegasnya.

Sementara Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat mengungkapkan Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan membuat perjanjian atau MoU dengan PT LII untuk membangun wisata lingkungan di Kepulauan Widi. Perjanjian itu kini dibatalkan karena isinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya tidak adanya izin yang dikeluarkan dari Kementerian KP.