Dalam putusan Nomor 30/PDT/2022/PT Tte, PT menerima banding Amin pada 8 Desember 2022. PT memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Ternate Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 26 September 2022.
PDIP Maluku Utara Tegaskan Amin Drakel Tak Berhak Tunda Pelantikan Darwis
Tandaseru13 Desember 2022 21:03
Terkait
Terkini
Politik
Serap Aspirasi di Sahu Timur, Meri Popala Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani
9 jam yang lalu
Politik
Perkuat Disiplin Legislator, DPRD Tidore Resmi Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara
10 jam yang lalu
Penting Dibaca
Bupati Sula Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Fokus Sinkronisasi Program Prioritas Presiden
10 jam yang lalu
Advertorial
Pemda Halmahera Timur Segera Integrasikan Aspirasi Reses DPRD ke RKPD 2027
11 jam yang lalu
Penting Dibaca
Pemda Halmahera Timur Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya, Ini Penyebabnya
18 jam yang lalu
Advertorial
Hadir di Rakornas 2026, Bupati Rusli Sibua Pertegas Sinergi Morotai dengan Pemerintah Pusat
19 jam yang lalu
Perkara
Polisi Ringkus 2 Buron Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Halmahera Selatan, Total 16 Tersangka Diamankan
19 jam yang lalu
Daerah
Sambut Ramadan, PLN Sofifi Bersama YBM Salurkan Bantuan untuk Siswa SMA 28 Tidore
20 jam yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.