Ia bilang, pelantikan merupakan kewenangan partai yang disampaikan lewat KPU dan tahapannya sudah selesai.

“PAW sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. JJadi kalau dia tidak puas silahkan saja dia mau mengadu kemana saja,” jelasnya.

“Silahkan mau adukan kemana saja yang jelas dia harus paham dia mewakili partai politik sebagai fraksi di dalam parlemen, wakil daripada partai politik. Jadi ada hal-hal yang dia lakukan salah sehingga dipecat dari partai, jadi dia harus sadari itu,” pungkas Muhammad.

Sekedar diketahui, konflik antara Amin dengan PDIP kian memanas belakangan ini. Amin telah menggugat Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Sinen, Sekretaris DPD PDIP Asrul Rasyid Ichsan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Gugatan Amin di Pengadilan Negeri Ternate awalnya ditolak PN dengan alasan PN tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Amin melalui kuasa hukumnya Fadly S Tuanany lantas mengajukan banding ke PT Malut.