Tandaseru — DPRD Maluku Utara bakal melakukan pergantian antarwaktu (PAW) salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan. Anggota legislatif yang di-PAW adalah dr. Amin Drakel.
Amin yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu itu digantikan oleh Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di dapil yang sama.
PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara tertanggal 2 Desember 2022.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD di Kota Ternate, Senin (12/12) malam, pengambilan sumpah janji PAW dijadwalkan digelar Jumat (16/12) mendatang.
Wakil Ketua DPRD Malut M Rahmi Husen yang dikonfirmasi membenarkan agenda PAW tersebut.
Tinggalkan Balasan