“Jadi bukan kewenangan lembaga pengawasan saja melainkan juga pemda karena sudah diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Suratman pun berharap persoalan pelanggaran netralitas yang sering terjadi setiap Pemilu menjadi tugas bersama dalam mengawasi serta meminimalisir pelanggaran Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan