Perubahan nama GBK sendiri bakal dilakukan usai Perda Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Publik disahkan.

“Setelah dikaji dan dianalisis secara komprehensif dan mendalam, maka kami mengambil kesimpulan menyetujui delapan ranperda itu untuk disahkan menjadi perda Kabupaten Halmahera Selatan. Kami berharap agar Pemda Halsel dapat menjalankan perda itu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Muslim, Kamis (8/12).

Rencananya, pergantian nama GBK bakal dilakukan setelah Bupati Usman Sidik kembali dari dinas luar.