Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi melayangkan permohonan pencabutan izin pengelolaan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terhadap Kepulauan Widi, Halmahera Selatan.

Permohonan itu termuat dalam surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan Nomor 502/770/DPMPTSP/2022 tertanggal 5 Desember 2022 tentang Permohonan Pencabutan Izin terhadap Pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Cq Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Dalam suratnya Bambang memaparkan, PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi telah melakukan pelanggaran terhadap MoU yang dibuat dengan Pemprov Malut dan Pemda Halsel dalam hal seluruh ketentuan dan klausul kontrak.

“Pelanggaran tersebut antara lain adalah bahwa sampai saat ini PT LII selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA) Nomor 502/1/DPMPTSP/2018 tidak pernah melakukan pembangunan kawasan pariwisata sebagaimana yang dijanjikan sejak penandatangan MOU Nomor 120.23/671/G, Nomor 430/1047/2015, dan Nomor LII/V/2015/001 tanggal 27 Juni 2015,” ujarnya.