“Jadi kami itu ada yang namanya rantai pasok antarnelayan, supplier sama Harta Samudera. Ada ikatan gitu. Makanya kami jual di harga Rp 400 per kilo dan 1 balok cuma Rp 23 ribu. Jadi saya kan bilang yang penting ikannya antara supplier dengan kami dari dulu,” terang Putu.
Ia menambahkan, jika hal ini dipersoalkan maka seharusnya pemda menegur perusahaan.
“Jadi, dari awal kan tidak dipermasalahkan, kenapa sekarang? Seharusnya dari pemda (menjelaskan) ini fungsi dan pemanfaatan salah, dia harus tegur saya,” ujarnya.
“Saya kontrak dari 2018, kontraknya juga ada. Jadi SKPT ini semua saya kontrak, mobil saya sewa, terus pabrik es disuruh saya ngelola untuk perbaikan,” pungkas Putu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Yopy Jutan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan seluruh fasilitas di SKPT dikelola swasta, dalam hal ini pengontraknya yakni PT Harta Samudera.
Tinggalkan Balasan