Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Desakan ini tak lepas dari dugaan pelelangan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Lewat surat nomor 556/3341/2022 tertanggal 26 November 2022, Usman memaparkan sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov diminta mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara Pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi.

Dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin. Pertama, sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.

Kedua, keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar. Ketiga, pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi.