Tandaseru — Pemprov Maluku Utara bakal membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
Hal ini diungkapkan Kementerian Dalam Negeri melalui siaran pers, Senin (5/12).
“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.
Safrizal menyatakan, PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Perusahaan itu berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.
Meski demikian, PT LII tak melakukan pembangunan apa pun hingga saat ini. Safrizal berkata perusahaan itu diduga menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.
Tinggalkan Balasan