Di dalam implementasinya, sambung Bupati, permasalahan terkait pengadaan tanah masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia yang seringkali berujung demonstrasi atau bahkan mengakibatkan mangkraknya pembangunan.
“Maka itu hadir Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan peraturan turunannya yaitu PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang penjabarannya melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021,” jabarnya.
Untuk itu, Bupati berkata, dengan adanya regulasi ini penyelenggaraan pengadaan tanah terdiri dari empat tahapan.
“Kegiatan ini dari tahap perencanaan sampai tahap penyerahan hasil, pengadaan tanah skala besar maupun kecil,” ujarnya.
Ke depan, instansi yang memerlukan tanah mampu menyusun DPPT sesuai persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.