Saiful menambahkan, izin pengelolaan Kepulauan Widi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku Utara. Karena itu Pemerintah Halmahera Selatan meminta Pemprov segera mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang dikelola PT LII jika diduga terjadi pelanggaran hukum.

“Karena yang terbitkan izin itu Pemprov Malut, maka kita minta segera dicabut jika melanggar,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, dalam situs tersebut, Kepulauan Widi disebut sebagai Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

Melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember.

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.