Nurlaila yang juga Ketua Pengupahan ini mengaku selanjutnya penetapan ini akan dituangkan dalam SK Gubernur.
“Memang setiap pelaku usaha membayar upah sesuai UMP ditetapkan baik kabupaten dan provinsi,” imbuhnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate Muchsin N. Bailussy mengaku ada indikator dilihat untuk kenaikan upah tersebut.
“Ada indikator ekonomi dan indikator ketenagakerjaan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.
“Kemudian kita rapat itu penyesuaian ada data-data sebagai indikator yakni pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, rata-rata pengeluaran per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya rumah tangga berumur 15 tahun ke atas, kurang lebih itu. Jadi dasar melakukan penyesuaian UMP kita merujuk pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” aku Muchsin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.