Dalam diskusi para petinggi kejaksaan itu, Zulkarnain mendapat kesempatan untuk menjelaskan pandangan hukumnya mengenai kasus ini. Dia pun berhasil meyakinkan Jampidum atas beberapa penjelasan teori hukum yang dia kaitkan dengan penanganan kasus Sambo.
“Kalau secara pengalaman saya pasti belum punya pengalaman terlalu banyak karena saya ini jaksa baru, tapi kalau teori kita ini kan kuliah S1, S2, jadi minimal teori sedikit memahami. Jadi ketika Jampidum mendengar saya punya pemaparan teori-teori ilmu hukum dikaitkan dengan penanganan perkara, nah karena beliau butuh pemahaman begitu makanya langsung beliau minta, beliau tanya ke saya, siap tidak ikut di perkara pidananya Sambo? Saya bilang siap, saya langsung jawab siap,” cerita Zulkarnain seraya menirukan penawaran Jampidum kepadanya.
Mulai dari situlah, Zulkarnain akhirnya masuk dalam 30 jaksa Tim JPU kasus Sambo dan menjadi satu-satunya jaksa yang paling junior dalam tim ini dengan pangkat dua balok warna emas. Selain dari itu jaksa yang tergabung dalam tim JPU adalah jaksa senior yang rata-rata sudah berpangkat melati melekat di seragam dinasnya.
“Nah Alhamdulillah itu sebuah kepercayaan besar dari pimpinan, saya juga bersyukur Allah kasih rahmat dan berkah, kasih kesempatan yah saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Menurut Zulkarnain, terpilihnya dia masuk ke dalam Tim JPU, salah satunya karena persoalan pengkaderan di institusi kejaksaan. Jaksa baru sepertinya memang jarang dilibatkan pada kasus-kasus besar. Namun jika dilibatkan tentu alasannya agar jaksa yang diberi tugas itu mendapat jam terbang yang tinggi juga pengalaman. Dengan demikian, begitu kembali mengabdi di daerah, kasus yang tak cukup berat bisa ditangani dengan mudah.
Dirinya pun mengaku, tantangan menangani kasus Sambo ini yakni seluruh tim JPU harus bekerja ekstra dengan penekanan tidak boleh ada kesalahan sedikit pun. Bahkan, tak jarang mereka terpaksa tidur di kantor, karena harus meneliti setiap lembar berkas perkara. Terlebih lagi kasus ini dikontrol langsung petinggi Kejagung.
Tinggalkan Balasan