Tandaseru — Salah satu kasus penegakan hukum di Indonesia yang paling banyak menyita perhatian publik saat ini adalah kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Begitu besar perhatian publik terhadap kasus ini menjadikannya salah satu kasus tindak pidana yang mendapat atensi khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tak tanggung-tanggung, Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu.
Di antara 30 jaksa yang tergabung dalam tim JPU tersebut, hanya satu jaksa yang paling muda atau junior. Dia adalah Zulkarnain Baso Hakim SH., MH, pria berdarah Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang lahir di Ambon, Maluku, pada 21 Mei 1990.
Zulkarnain kini menjabat sebagai salah satu Asisten Umum Jaksa Agung RI.
Sebelumnya, anak sulung dari pasangan (almarhum) H. Baso Abdul Hakim dan Hafsa M Ridjal ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Halmahera Tengah, meski pangkatnya saat itu hanya Ajun Jaksa (Golongan IIIb) sementara jabatan ini umumnya diisi oleh jaksa dengan pangkat Jaksa Pratama (Golongan IIIc).
Tinggalkan Balasan