Tandaseru — Keputusan Polda Maluku Utara mengugurkan Sulastri Irwan, salah seorang calon siswa Bintara Polri meski sudah dinyatakan lulus seleksi Pantukhir menuai sorotan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Margarito mengemukakan, bahwa Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko harus menjelaskan secara utuh, alasan yang lebih masuk akal dari sudut pandang hukum terkait ketidaklulusan Sulastri.
Kasus ini menurut Margarito, tidak bisa diterima dengan akal sehat karena dari aspek hukum, pengumuman pada bulan Juli 2022 dianggap telah selesai dan peserta tersebut harus diluluskan.
“Untuk alasan hukum usia tidak bisa ditentukan saat masuk pendidikan, tapi usia harus ditentukan pada saat pendidikan itu. Jadi sejak saat itu dan saat pendidikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat sehingga yang bersangkutan punya hak lahir untuk menjadi polisi,” kata Margarito, Sabtu (12/11).
Tinggalkan Balasan