“Ahli ingin sampaikan bahwa setiap tahapan atau tindakan dalam upaya paksa tidak boleh hanya dimaknai sebagai tindakan administrasi ataupun tindakan administrasi internal penyidik belaka, namun harus disadari bahwa setiap tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang harus sesuai Pasal 17, Pasal 20 KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” paparnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan begitu penting dapat secara seksama merujuk pada putusan praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN.Snn yang mana hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait penyidikan kasus korupsi tanpa didahului proses penyelidikan.
“Apabila merujuk pada putusan di atas, sudah sepatutnya tahapan penyelidikan harus dilakukan dengan teliti karena wilayah inilah yang menjadi penentu dan menemukan suatu peristiwa tersebut peristiwa pidana atau bukan, jika peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana, maka sangat berkaitan dengan locus delicti, tempus delicti, saksi-saksi dan barang bukti hal terkait dengan tata kerja olah TKP,” jelasnya.
Maka sebelum melakukan upaya paksa baik itu penangkapan, penahanan dan bahkan penetapan tersangka harus terlebih dahulu melalui rangkaian penyelidikan contoh dalam hal surat penangkapan dan surat penahanan oleh termohon tidak pernah diberikan oleh kepada terlapor/tersangka, keluarganya atau kuasa hukumnya.
“Maka proses tersebut tidak sah secara hukum sehingga mutatis-mutandis penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka juga cacat hukum dan tidak sah menurut hukum,” tandas Hasrul.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.