Hasrul menegaskan, hukum acara dibuat untuk memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang secara luas dikenal sebagai due process of law yang memuat dua hal yaitu apakah negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka tanpa prosedur, serta jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan due process of law (lihat: Rhonda Wasserman dalam Procedural Due Process: A Reference Guide to the United States Constitution).

Dalam pandangan ahli seperti Tobias dan Petersen mengemukakan bahwa due process of law dalam sistem peradilan pidana (SPP) harus terdapat di antaranya; notice (pemberitahuan), hearing (dibela dan memberi keterangan dan membela diri dalam proses hukum oleh penasihat hukum tersangka/terdakwa), evidence (pembuktian), serta fair and impartial court (peradilan jujur dan tidak memihak).

Dr. Hasrul yang juga sebagai advokat menyampaikan bahwa ada empat hak dasar tersangka yang tidak boleh ditelanjangi oleh penegak hukum, antara lain persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum; harus dianggap tidak bersalah atau praduga tak bersalah; penangkapan atau penahanan didasarkan atas bukti permulaan yang cukup; serta hak menyiapkan pembelaan diri.

“Bahwa KUHAP yang merupakan due process model akhir-akhir ini dalam lapangan praktik lebih menampilkan crime control model yang mengutamakan kuantitas dan mengabaikan hak-hak seorang tersangka,” terangnya.

Alasan hukum ahli, bahwa setiap tindakan penegakan hukum baik itu penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 merupakan suatu kesatuan bulat dan utuh (integrated criminal justice system) yang tidak bisa dimaknai secara parsial bahkan tidak bisa dimaknai hanya sebatas kelengkapan administrasi belaka.