Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Malut telah menetapkan 3 mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan sebagai tersangka. Mereka adalah Ramdani Abubakar, Temmy Wijaya, dan M Iksan Efendi.
Halaman
1 2
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Malut telah menetapkan 3 mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan sebagai tersangka. Mereka adalah Ramdani Abubakar, Temmy Wijaya, dan M Iksan Efendi.
Tinggalkan Balasan