“Jadi kalau kasus dari lidik, hasil visumnya ada. Jadi Wakapolres Halut diduga terbukti melakukan penganiayaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Alwan dilaporkan membubarkan acara ulang tahun sekaligus ibadah yang digelar Rukun Kawanua di rumah kontrakan milik Frangki di Desa Wosia.
Alwan datang membubarkan acara setelah mengaku menerima komplain dari warga lain. Namun pembubaran itu berakhir dengan pemukulan salah satu warga. Alwan juga dilaporkan membanting kursi di tengah-tengah acara tersebut.



Tinggalkan Balasan