Terpisah, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh menjelaskan, pencairan DK masih menunggu permintaan dari masing-masing pemerintah kecamatan.
Seluruh kecamatan pun sudah menyampaikan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) dan telah diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, soal realisasi DK ini lanjut dia, akan menunggu lagi pengesahan APBD-P 2022 yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Setiap kelurahan itu mendapat Rp 100 juta, kemudian tergantung diinput karena saya lihat ada Kelurahan hanya input sampai 98 hingga 99 juta dari masing masing kelurahan,” kata dia.
Abdullah sendiri pun mengaku belum tahu bahwa ada rencana terkait kegiatan puluhan lurah ini ke Bali menggunakan DK.
Namun menurut dia, DK peruntukannya jelas untuk 4 macam program. Diantaranya program operasional kelurahan 30 persen, program pembangunan 20 persen, program pemberdayaan 20 persen dan penguatan lembaga kemasyarakatan kelurahan 30 persen.
“Itu sesuai juknis jadi, kalau menanyakan soal lurah mau pakai dana kelurahan untuk berangkat ke Bali saya tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan