“Maka untuk mengetahui penyebab matinya korban, seharusnya sedari awal penyidik harus melakukan otopsi (bedah forensik), di mana menurut ahli keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan pada peristiwa pidana tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk tidak dilakukan autopsi bagi korban, karena telah diketahui autopsi ini sesuai KUHAP biayanya ditanggung negara dan negara memiliki fasilitas untuk dilakukan forensik,” tandas Hasrul.
Tinggalkan Balasan