“Penetapan pemenang berdasarkan nilai tertinggi yang diraih para finalis sejak tahapan awal yakni pemeriksaan dan penilaian tulisan hingga presentasi serta sanggahan/kritikan atas karya tulis masing-masing finalis di babak final. Keputusan itu bersifat mengingat dan tidak dapat diganggu gugat,” paparnya.

Herman menambahkan, dalam catatan tim juri, secara garis besar umumnya karya tulis para finalis masih pada soal typo, pendalaman masalah, dan persoalan lokal yang kurang digali.

Kepala Disarpus Malut Muliadi Tutupoho yang menutup lomba itu dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada panitia dan tim juri yang bekerja keras menyelesaikan tugasnya masing-masing. Juga mengapresiasi semua peserta.

Lomba menulis esai dan opini tersebut, katanya, merupakan kegiatan tahunan Disarpus yang mulai dilaksanakan tahun ini. Dan, peserta yang masuk 25 terbaik termasuk karya para finalis akan diterbitkan menjadi buku.

“Inshaa Allah kita terbitkan menjadi buku,” ucapnya.