“Yang Pulau Rao 4 orang itu 1 mengundurkan diri. 3 tidak hadir, tapi secara tidak langsung (undur diri) sehingga dia masih melekat sebagai peserta wawancara. Setelah kami koordinasi dengan Bawaslu provinsi terkait peserta Pulau Rao mereka sampaikan tetap dihitung yang 3 itu karena tidak mengajukan pengunduran diri secara administrasi,” jelasnya.
“Maka tetap dihitung sebagai peserta wawancara, walau dia tidak ada nilai di wawancara. Kemudian tetap diambil nilai tertinggi berikutnya berarti nilai tertinggi ketujuh untuk diwawancarai,” sambung Lukman.
Menurutnya, jika nanti ada tanggapan masyarakat terkait 4 peserta tersebut maka tetap mengacu kepada prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tetap mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan. Misalnya kemudian hari yang bersangkutan ternyata anggota partai, misalkan, tetap kami berkoordinasi dengan provinsi untuk mendudukkan persoalan itu,” tandas Lukman.
Pengumuman sendiri akan dilakukan secara online dan lewat bagan papan informasi di Bawaslu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.