Ia menambahkan, selain apotek, toko obat juga dilarang untuk mengedarkan sirup kepada masyarakat.

“Obat tersebut mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua zat tersebut sangat bahaya jika di konsumsi secara berjangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.