Tandaseru — Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, sejauh ini belum memeriksa pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, korban yang baru berusia 15 tahun diperkosa kakak iparnya sendiri.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku belum diperiksa. Sementara penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelapor, baru penyidik periksa terlapor,” kata Wahyuddin kepada tandaseru.com, Jumat (14/10).
Sekadar diketahui, kasus kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur ini berawal saat korban tidur bersama kakak perempuannya di ruang televisi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.