Sementara itu terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Sujatmiko saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan bahwa selama ini pihaknya memberikan akses yang baik kepada para penasehat hukum untuk bertemu kliennya.
Sementara aturan pembatasan kunjungan sebagaimana edaran Dirjen Pemasyarakatan untuk pihak keluarga tahanan yang masih diberlakukan.
“Untuk PH (Penasehat Hukum) selama ini kami memberikan akses yang baik untuk bertemu kliennya. Sedangkan untuk keluarga kesempatan bertemu tahanan masih memakai edaran dari Dirjenpas dimana masih menyesuaikan dengan pandemi yang belum berakhir menurut pemerintah, sehingga sifatnya masih terbatas dan berlaku untuk seluruh Indonesia,” jelas Sujatmiko.
Untuk itu, keluhan yang disampaikan oleh penasehat hukum yakni Abdullah Ismail, kata dia, akan dia kroscek kembali.
“Nanti saya cek lagi ke yang jaga tadi,” singkatnya seraya mengaku sementara sedang dinas luar.
Tinggalkan Balasan