Mirisnya lagi, pemberlakuan dari aturan tersebut lanjut Abdullah, pengunjung biasa misalnya keluarga tahanan disamakan dengan pengunjung seperti penasehat hukum atau advokat.

“Ini yang harus diperjelas. Kami minta Kakanwil mengevaluasi terkait dengan jam kunjungan ini, yang mana kami penasehat hukum disamaratakan dengan keluarga narapidana. Ini yang menurut kami keliru karena surat edaran ini tidak bisa tumpang tindih melewati undang-undang yang kami pegang adalah undang-undang, KUHAP,” tegas dia.

Mengenai masalah ini, Abdullah pun menegaskan pihaknya akan menyurati ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami merasa dibatasi terkait bantuan hukum terhadap klien kami apalagi klien kami masih dikategorikan terdakwa bukan terpidana sehingga dia masih punya hak-hak untuk mendapat pembelaan, bantuan hukum dari kuasa hukumnya. Kalau ini kunjungan keluarga tahanan itu sah-sah saja, tapi ini kan kuasa hukum, itu atur di dalam undang-undang,” pungkasnya.