Anwar juga mengemukakan, semenjak berdirinya Ruko Jatiland sampai saat ini pengelolaan lahan parkir dilakukan oleh oknum warga yang tidak ada kaitannya dengan Dishub.
Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari areal parkir tersebut kata dia, sebagaimana hasil perhitungan mantan Kepala Dishub Kota Ternate, Faruk Albaar mencapai Rp 800 juta pertahun.
“Tentunya kita ambil alih, kita bentuk tim dengan pihak-pihak terkait,” cetusnya.
Ditanya soal pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga melalui program e-parkir sebagaimana sejumlah titik parkir lainnya yang sementara diuji coba, Anwar menjawab belum ada rencana kearah itu. Dengan demikian, penarikan retribusi parkir Ruko Jatiland nantinya masih dilakukan secara manual.
“Persoalan nanti kedepan kita lihat kalau menguntungkan pemerintah dengan pihak ketiga yah kita pakai pihak ketiga,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.