Sebab, kata dia, anggaran SPPD dan reses senilai Rp 500 juta itu sangat besar dan sudah termasuk merugikan negara.
“Jadi, jangan dianggap masalah remeh-temeh. Apalagi mengabaikannya lalu berdalil kemanusiaan. Penanganan kasus tindakan perbuatan melawan hukum tentunya diperlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum dan pihak berwenang lainnya,” tukasnya.
Ifandi berkata, Pj Bupati M Umar Ali harus segera mencopot Kepala Inspektorat atas keputusannya.
“Tidak cerdas dan cermat dalam mengambil suatu putusan atau kebijakan yang mengabaikan manfaat ketimbang mudaratnya. Jika hal ini dipelihara juga oleh Bupati sama halnya merencanakan dan menginginkan hal buruk terjadi dalam tubuh Pemerintah Daerah Morotai,” tandasnya.
Belum lama ini, Kepala Inspektorat mengatakan Pj Bupati mendesak dilakukan penagihan temuan. Para anggota DPRD diberi waktu selama 2 tahun untuk melunasi temuan tersebut sejak November 2021.
Tinggalkan Balasan