Tandaseru — Sebanyak 1.005 bidang tanah milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, belum dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, Muhammad Syafei.
Muhammad bilang, sebagian dari ribuan bidang tanah tersebut di atasnya kini adalah badan jalan umum.
“Aset itu yang milik kota ini kurang lebih 1.005 bidang dan setengahnya itu adalah jalan dan ini sebagian besar belum tersertifikasi. Jadi pemilikannya itu baru jual belinya (surat) tapi bukti terakhir berupa sertifikat itu belum,” jelas Muhammad, Jumat (30/9).
Lanjut dia, kegiatan pembuatan sertifikat atas aset Pemerintah Kota Ternate ini sebenarnya sudah dialokasikan pada APBD Induk 2022 senilai Rp 500 juta.
Namun, karena adanya kesalahan penempatan plot anggarannya maka anggaran tersebut akhirnya tidak dapat terealisasi.
“Anggarannya harus masuk ke belanja operasi tapi ternyata dia masuk ke belanja modal. Belanja modal ini kan kita harus beli tanah padahal ini kan kita sertifikasi, nah itu yang salah,” ungkapnya.
Olehnya itu melalui penempatan belanja yang sesuai pada APBD-P 2022 ini, maka kegiatan sertifikasi sudah bisa direalisasikan meski dengan sisa waktu tiga bulan yang diperkirakan serapannya tidak akan maksimal.
“Mudah-mudahan bisa tercapai, paling tidak 60 persen dari itu,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.