Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara dan Kejari Tidore Kepulauan menangkap satu buronan bernama Djafar Abdullah alias Drek. Drek merupakan terdakwa kasus KDRT dan pemalsuan dokumen yang kabur sejak 2015.
Ia dibekuk di salah satu penginapan di Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (26/9). Drek lantas diterbangkan dengan maskapai Batik Air ke Kota Ternate, Kamis (29/9).
Asintel Kejati Malut Efrianto mengatakan, Drek melarikan diri dari Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan pada 17 November 2015 usai mengikuti persidangan.
Kejari Tikep lantas menerbitkan Surat Kepala Kejari Nomor B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Pemantauan, Pengamanan dan Penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapatkan informasi terdakwa berada di sebuah hotel di Kota Purwokerto. Atas informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan Kejati Purwokerto,” kata Efrianto didampingi Kasi Penkum Richard Sinaga.
Tinggalkan Balasan