Lanjut dia, berbagai masukan dan saran dewan yang telah disampaikan pada pembahasan Tahap I (satu) akhir, tentunya akan menjadi catatan pemerintah kedepannya.
Untuk diketahui, melalui APBD-P 2022 dilaksanakan pula program dan kegiatan yang menindaklanjuti PMK Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dimana presentase alokasi belanja dimaksud adalah sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), yang dalam perhitungan oleh Pemerintah Kota Ternate senilai Rp4.000.000.000.
Alokasi anggaran tersebut disepakati untuk mendanai program kegiatan, diantaranya, Program Bantuan Sosial sebesar Rp1.400.000.000, dengan rincian yakni program dan kegiatan Warung Mama sebesar Rp400.000.000, Ojeg Andalan sebesar Rp900.000.000, serta pelaku komunitas kreatif sebesar Rp100.000.000.
Kemudian, program penciptaan lapangan kerja sebesar Rp1.200.000.000 yang diperuntukan untuk alat pertukangan sebesar Rp200.000.000.
Untuk program pembuatan TPS Tematik di 5 kecamatan dalam Pulau Ternate dengan sistem padat karya sebesar Rp1.000.000.000 disepakati untuk dialihkan dalam bentuk program bantuan sosial seperti operasi pasar di 3 kecamatan yakni, Hiri Moti dan Batang Dua, serta angkot dan nelayan.
Sementara untuk program perlindungan sosial lainnya sebesar Rp1.400.000.000 yang diperuntukkan untuk pemberian subsidi listrik sebesar Rp1.000.000.000 dan operasi pasar di wilayah Pemkot sebesar Rp400.000.000.
Tinggalkan Balasan