RI, kata Adnan, butuh pemahaman dan pendampingan agar tidak merasa dikucilkan dan kembali terjerumus paham radikalisme.
“Alhamdulillah saya mengecek itu diterima dengan baik di lingkungannya, itu berarti masyarakat sudah dewasa dan terbuka. Apalagi yang bersangkutan sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya,” tuturnya.
“Nah Kementerian Agama harus mencari tahu terkait bebasnya eks napiter ini untuk program pembinaan lanjutan sehingga dia tidak kembali terjerumus lagi karena dia juga mungkin korban dari medsos,” pungkas Adnan.
Sekadar diketahui, RI divonis 4 tahun penjara pada September 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.