Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tak main-main menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo Galela, Halmahera Utara.

Proyek tersebut milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini sebelumnya Kejati melalui Bidang Intelijen sudah memeriksa empat saksi. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan dari perusahaan, kepala perwakilan perusahaan, dan pihak perusahaan subkontraktor.

Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto ketika dikonfirmasi menegaskan dalam kasus ini Kejati tidak main-main.

“Nanti kita lihat saja faktanya seperti apa. Kita tidak main-main. Kita juga akan panggil klarifikasi,” ujarnya, Jumat (23/9).