Kemudian, Pasal 1366 yang berbunyi, “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Begitu pula, dengan Pasal 385 KUHPidana yang berbunyi, “Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun”.

Selain itu, Rezki menambahkan, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka instansi terkait perlu melakukan beberapa tahapan, yakni sebagaimana Pasal 3 PP 19/2021 yang menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Yang secara parsial patut dipahami, kebijakan tersebut tidak dilakukan dengan tanpa adanya pemberitahuan, sosialisasi, maupun negosiasi terlebih dahulu. Olehnya itu perbuatan BWS Maluku Utara cq SNVT PJPA Maluku Utara karenanya patut dituntut secara pidana, perdata, maupun ketentuan pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.