Menurutnya, pembunuhan Munir harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat berupa extra judicial killing yang sesuai amanat Pasal 7 (b) UU Nomor 26 Tahun 2000 sebagai kejahatan terhadap kemanusian.
“Munir adalah gambaran buruknya peradilan kasus-kasus HAM di Indonesia,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu partisipan Andi Hery mengatakan aksi Kamisan ini sebelumnya sudah dilakukan tahun 2020 lalu.
“Isu-isu yang kita suarakan ada isu lokal seperti pelanggaran HAM di Maluku Utara, salah satu kekerasan jurnalis di Tidore dan isu lingkungan. Aksi Kamisan ini tidak terhenti sampai di sini, akan berlanjut,” tegasnya.
Ia bilang, sikap massa aksi adalah menuntut penuntasan masalah pelanggaran HAM di Maluku Utara oleh pihak berwajib.
Tinggalkan Balasan