Surat ini disampaikan kepada Kapolda Malut Cq. Direktur Ditlantas dan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malut.
Sedangkan terkait sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan bagi perusahaan yang beroperasi di Malut, Bapenda telah menyampaikan surat pemberitahuan atas denda tersebut.
“Sehingga ada perusahaan yang telah melakukan pembayaran atas sanksi yang telah ditetapkan dengan total nilai Rp 84.271.946,” terang Zainab.
Berikut daftar perusahaan yang telah membayar denda keterlambatan pembayaran pajak air permukaan:
- PT Wanatiara Persada Rp 13.068.880
- PT Sinar Terang Mandiri Rp 204.850
- PT Aneka Tambang Rp 651.095
- PDAM Kota Ternate Rp 220.416
- PT IWIP Rp 11.996.900
- PT Gane Permai Sentosa Rp 77.770
- PT Megah Surya Pertiwi Rp 13.572.460
- PT Halmahera Persada Lygend Rp 21.628.340
- PT Trimega Bangun Persada Rp 1.457.840
- PT Nusa Halmahera Minerals Rp 21.393.395
Tinggalkan Balasan