“Bagi kami ini adalah contoh pemanfaatan sumber daya alam yang lestari, berkelanjutan, dan patut didukung oleh semua pihak, apalagi tengah didorong oleh pemerintah sebagai Kawasan Geopark,” pungkasnya.
Dalam aksinya, ada tiga hal yang dituntut massa, yakni:
- Penghentian aktivitas PT FPM
- Evaluasi izin PT FPM oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat
- Pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat segera mengeluarkan kebijakan perlindungan kawasan karst di Kampung Sagea.
Menanggapi aksi itu, Manajer Lapangan PT FPM Jonie mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin operasi.
“IUP sama izin pabrik sudah ada. Tidak ada masalah. Sementara ada di Jakarta, nanti dikirim,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan