Tandaseru — Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menegaskan usulan pemberhentian Pj Bupati tetap disampaikan secara administrasi ke Gubernur Maluku Utara.
Meski di sisi lain paripurna pengusulan ditunda lantaran anggota DPRD yang hadir, Senin (22/8), tidak memenuhi kuorum.
Anggota Fraksi GAN Fadli Djaguna menyatakan, secara kelembagaan DPRD berpandangan Pj Bupati tidak cermat mengambil langkah strategis mengatasi persoalan defisit yang kisarannya mencapai Rp 80 miliar.
“Defisit keuangan daerah kita yang begitu besar Pj Bupati seharusnya segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 baik melalui Peraturan Daerah maupun melalui Peraturan Kepala Daerah. Beberapa kali pertemuan khusus dengan Pj Bupati, DPRD menekankan pentingnya dilakukan Perubahan APBD sebagai langkah yang tepat untuk menjawab persoalan defisit keuangan daerah kita,” ucap Fadli.
Fadli mengakui, sampai saat ini tidak ada niat baik Pj Bupati mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.
Tinggalkan Balasan