Tandaseru — Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali oleh DPRD, Senin (22/8), terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari 20 anggota DPRD, hanya 8 di antaranya yang hadir, yakni Ketua DPRD Rusminto Pawane (Partai Nasdem), Wakil Ketua I Judi RE Dadana (PDIP), Rasmin Fabanyo (PKS), Suhari Lohor (PKS), Baharudin Burhan (PKS), Asmawati Mamurang (Partai Demokrat), Fadli Djaguna (PAN), dan Irwan Soleman (Partai Gerindra).
12 wakil rakyat yang tak hadir adalah Wakil Ketua ll Fachri Hairuddin (Partai Golkar), Machmud Kiat (Golkar), Edy Everson Hape (Golkar), Richard Samatara (PDIP), Hean Rakomole (PDIP), Deny Garuda (Nasdem), Sherly Djaena (Nasdem), Zainal Karim (Demokrat), Basri Rahaguna (Partai Hanura), Ruslan Ahmad (Gerindra), Suaeb Hi Kamel (PKB), dan Wilson Julius (PKPI).
Ketua DPRD saat membuka rapat mengatakan bahwa rapat evaluasi dilakukan atas dasar kesepakatan rapat internal lembaga DPRD yang digelar pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
“Rapat paripurna usulan pemberhentian Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara pada hari ini Senin tanggal 22 Agustus 2022 dengan ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Rusminto.
Tinggalkan Balasan