Sementara itu terpisah, Fakhri Lantu, SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan kakak beradik atas nama Hj Hindun Wahid dan Hamida Wahid mengatakan, pihaknya belum lama ini telah dipanggil Disperkim Kota Ternate.
Disperkim menjanjikan bakal menyelesaikan pembayaran lahan dari kedua kantor tersebut.
“Mereka (Disperkim) sudah punya niat baik untuk menyelesaikan. Tapi mereka minta waktu juga karena ini ada prosesnya, tahapannya, mekanismenya itu ada, jadi mereka juga mengharapkan ke kita, kita bersabar saja,” jelas Fakhri kepada tandaseru.com, Selasa (16/8).
Fakhri bilang, kabarnya pembayaran lahan milik kliennya ini mulai dianggarkan pada APBD Perubahan Kota Ternate Tahun 2022 ini.
“Kalau tidak salah itu di tahun ini di APBD-P ada juga dianggarkan juga kemungkinan di APBD Induk 2023,” imbuhnya.
Lanjut dia, terkait nominal pembebasan lahan pihaknya tidak memakai jalan negosiasi dengan Pemkot Ternate melainkan memakai jasa tim appraisal dari Makassar untuk menghitung nilai atas tanah tersebut.
Tinggalkan Balasan