Ishak berkata, keputusan BK bersifat mutlak dan absolut. Untuk itu, sudah saatnya BK merencanakan tugas dan wewenang yang diberikan sesuai aturan perundang-undangan.
Pantauan tandaseru.com, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang berlangsung di gedung DPRD Malut di Sofifi hanya dihadiri 18 anggota dari 45 kursi di DPRD Malut.
Meski tidak memenuhi kuorum, paripurna tetap dilanjutkan. Di mana Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara sepakat menetapkan rancangan pendapatan daerah Perubahan 2022 sebesar Rp 3,5 triliun.
Tinggalkan Balasan